Jumat, 24 Mei 2013

UNNES KONSERVASI makalah PLH

MAKALAH PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

“ UNNES KONSERVASI“



DISUSUN OLEH :
TEFIA ISMIYANINGRUM         (7101412210)
FIAN FANDANU             (7101412257)
NUR AFIFAH NUGRAHENI     (7101412279)
LAILINA ZULFA            (7101412283)
LINTANG AYU ZAHARA         (7101412392)
PRISMA MAWAR SAKTI         (7101412402)


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2013





KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur atas kehadirat Alloh SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulisan makalah Pendidikan Lingkungan Hidup tentang Universitas Konservasi dapat terselesaikan dengan waktu yang telah ditentukan.Dalam tema ini,saya mengambil judul Kampus Pelindung Ozon
Makalah ini saya buat dengan tujuan untuk membahas tentang Universitas Konservasi yang mana didalamnya terkandung tentang lingkungan disekitar Unnes dan upaya-upaya yang harus dilakukan dalam menangani kerusakan lingkungan , seni budaya serta penurunan moral.
Untuk itu Penulis menyusun makalah ini,berharap dapat membantu pembaca untuk lebih memahami lagi tentang Unnes sebagai Universitas Konservasi dan mampu memecahkan segala kasus-kasus kerusakan lingkungan.
Namun demikian tentu saja dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan dan pemilihan kata yang tepat.Hal ini akan menjadi tantangan bagi pembaca untuk menyusun makalah yang lebih sempurna lagi.Dengan itu,saya memohon maaf jika dalam makalah inibanyak kekurangan.Harapan saya semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Wa’alaikumsalam Wr.Wb.
 
Semarang,  23 Maret 2013
Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR     ii
DAFTAR ISI      iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG ……………………………………………………………….1
B.    RUMUSAN MASALAH…………………………………………………………….1
C.    TUJUAN PEMBAHASAN…………………………………………………………..1
BAB II PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN KONSERVASI……………………………………………………..2
B.    UNNES SEBAGAI UNIVERSITAS KONSERVASI……………………………...4
C.    UPAYA KONSERVASI…………………………………………………………….5
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN ………………………………………………………………………7
B.    DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………....7
 
 
 

BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Di era globalisasi ini, kondisi bumi lambat laun semakin memprihatinkan. Banyak sekali masalah-masalah yang muncul akibat kerusakan alam, seperti polusi, tanah longsor, banjir, dan terjadi kerusakan paling besar yaitu pemanasan global (global warming). Begitupula dengan apa yang terjadi pada moral penduduk bangsa ini yang semakin rusak terkikiskan oleh dampak adanya globalisasi.
Saat ini banyak sekali Universitas yang berlomba – lomba menamakan dirinya sebagai Universitas Riset, namun berbeda halnya dengan UNNES. Dengan yakin UNNES menamakan dirinya sebagai Universitas Konservasi.
Konservasi yang berarti perlindungan merupakan langkah yang ingin diwujudkan UNNES untuk menjadi Universitas yang mampu melindungi baik lingkungan sekitar kampus maupun melindungi moral mahasiswanya.

B.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian Konservasi
2.    Mengapa UNNES mendeklarasikan dirinya sebagai Universitas Konservasi
3.    Apa upaya yang dilakukan untuk menjadi Universitas Konservasi

C.    TUJUAN
1.    Mengetahui pengertian Konservasi
2.    Mengetahui alasan UNNES mendeklarasikan dirinya sebagai Universitas Konservasi
3.    Mengetahui upaya yang dilakukan untuk menjadi Universitas Konservasi



BAB II

PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN KONSERVASI
        Konservasi adalah upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan atau melindungi alam. Konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa inggris, (inggris) conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Sedangkan menurut ilmu lingkungan konservasi adalah :
•    Upaya efisiensi dari penggunaan energy, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energy dipihak lain menyediakan jasa yang sama tingkatnya.
•    Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
•    (fisik) pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik.
•    Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
•    Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keanekaragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
 
                Di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan, konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemnafaatannya dilakukan dengan bijaksana untuk menjamin kesinambungan persidiannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional, hutan raya dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
           Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangnya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai cirri khas yaitu  beranekaragam jenis satwa.na dan unik-unik semua.
Taman-taman atau hutan raya itu dibuat selain untuk melestarikan juga untuk obyek wisata, rekreasi, menambah wawasan pendidikan, dan penelitian juga.


KONFLIK
        Di ekosistem hutan biasanya konflik konservasi antar satwa endemik dan pengusaha (HPH) Hak Pengusahaan Hutan. Karena habitatnya menciut dan makanan yang susah didapat maka satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia.
Konflik konservasi muncul karena :
1.    Penciutan lahan dan kurangnya (SDA) Sumber Daya Alam.
2.    Pertumbuhan penduduk meningkat dan kebutuhan SDA juga meningkat, (sebagai contoh warga amerika memerlukan lahan 11 per orang).
3.    SDA diekstrak berlebihan sehingga mengganggu keseimbangan alam.
4.    Masuknya/introduksi dari luar, baik flora maupun fauna, sehingga hal itu menyebabkan tidak seimbangnya alam yang ada.
Kemudian konflik semakin parah jika :
1.    SDA berhadapan dengan batas-batas politik (missal : dari resapan dikonversi untuk HTI, HPH (kepentingan politik ekonomi).
2.    Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
3.     Perambahan dengan kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan illegal.
Kawasan konservasi memiliki karakteristik sebagai berikut :
•    Karakteristik keaslian atau keunikan ekosistem (Hutan hujan tropis/’Tropical rain Forest’ yang meliputi pengunungan, dataran rendah, rawah gambut, pantai).
•    Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna)khusus : endemik (hanya terdapat beberapa  di seluruh muka bumi), langka atau terancam punah, (seperti harimau, orangutan, badak, gajah  beberapa jenis burung seperti, elang garuda, elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin), jenis-jenis ini biasanya di lindungi oleh peraturan perundang-undangan.

•    Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma  dan nutfah alami.
•    Lansekap (bentang alam) atau cirri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
•    Fungsi perlingdungan hidro-orologi : tanah, air, dan iklim global.
•    Pengusahaan wisata alam yang alami : (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).

KEBIJAKAN
Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam uu 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberapa turunan Peraturan Pemerintah, (PP) diantaranya :
1.    PP 68/1998 terkait Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
2.    PP 7/1999 terkait pengawetan/perlindungan tumbuhan dan satwa.
3.    PP 8/1999 terkait pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar/ TSL.
   

B.    UNNES sebagai Universitas Konservasi
        Mengapa Unnes mendeklarasikan sebagai Universitas Konservasi ?
Universitas Negeri Semarang (Unnes) adalah salah satu Universitas di indonesia yang menyandang predikat Konservasi. Konservasi merupakan visi dari Unnes yaitu Universitas Konservasi yang bertaraf Internasional yang sehat,unggul dan sejahtera.
Unnes dideklarasikan sebagai Universitas Konservasi dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan Nasional, Muhamad Nuh pada tanggal 12 Maret 2010 yang bertempat di kampus Sekaran. Dengan diresmikan sebagai Universitas konservasi oleh Menteri Pendidikan Nasional menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh warga Unnes.
Secara geografis, Unnes terletak di daerah pegunungan dengan topografi yang beragam dan memiliki tingkat keanekaragaman hayati (biodiversity) baik flora maupun fauna yang relatif tinggi. Dengan itu, kita sebagai warga Kampus UNNES harus memaksimalkan kondisi alam yang ada atau lingkungan yang dapat dikatakan dengan istilah ijo royo royo tersebut.
Jauh sebelum dideklarasikan sebagai Universitas Konservasi,Unnes sudah membiasakan diri dengan program penghijauan. Banyak ribuan batang  atau lebih sudah ditanam dikampus sekaran sejak 2005. Kawasan Unnes sekarang menjadi kawasan kampus yang paling hijau setelah kampus Depok UI. Pencapaian ini bukan tanpa masalah,sebab persoalan lingkungan tidak dapat diatasi semata-mata dengan konservasi,dalam pengertian paling luas sekalipun.Unnes menetapkan gagasan Konservasi tak terbatas, bukan hanya gerakan penghijauan yang bersifat fisik melainkan juga di bidang kebudayaan.
Dengan dideklarasi  sebagai Universitas Konservasi, Unnes bertekad untuk selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pengembangan secara lestari terhadap sumber daya alam dan budaya luhur bangsa. Unnes juga menempatkan konservasi sebagai wujud tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

C.    UPAYA KONSERVASI
Upaya yang di lakukan Universitas Negeri Semarang untuk menjadi Universitas Konservasi di antaranya:
1.    Terkait dengan Upaya Konservasi Alam:
•    Membuat kebijakan penanaman pohon (Go Green).
•    Membuat kebijakan bebas polusi (Free Pollution) dengan Parkir Terpadunya.
•    Melakukan program Mendaur ulang sampah (Recycle) serta membuat sampah Organik.
•    Pengembangan Listrik Tenaga  Surya di lingkungan kampus.
•    Pelestarian Kupu-kupu dengan membuat taman kupu-kupu dll.
    Tujuannya yaitu agar alam sekitar tetap terlihat hidup di tengah perkembangan zaman, dan untuk membuat lingkungan tetap terjaga tentunya serta membuat suasanya kampus menjadi Back To Nature.
2.    Terkait dengan Upaya konservasi Seni dan Budaya Universitas Negeri Semarang membuat Pagelaran Budaya:
•    Monolog Berbahasa Jawa.
•    CongKestra/Keroncong Orkestra.
•    Seni Tari Tradisional.
•    Sinden Idol dimana di adakan sebuah kontes menyinden dan pesertanya pun bukan hanya mahasiswa namun masyarakat luar dipersilahkan unjuk kebolehan.
•    Mengadakan Festival Batik dan Jajanan tradisional.
tujuannya yaitu agar kebudayaan Indonesia tetap terjaga dan lestari untuk generasi selanjutnya pun bisa menikmati.
3.    Terkait dengan Upaya Konservasi Moral
    Unnes dengan Bidang pendidikan menyelenggarakan pendidikan yang tujuannya mendidik dan memberi pengajaran tentang moral-moral melalui pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Agama. Serta di bawah naungan Bidang Pendidikan Unnes membuat organisasi Keagamaan salah satu pelaksanaanya yaitu mentoring. Disana disediakan mentor-mentor yang terdiri dari mahasiswa senior yang sudah berpengalan kemudian membagi ilmu kepada Adik-adik yang lebih junior terkait dengan pengetahuan keagamaan dalam agama masing-masing.




BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
     Menurut pembahasan makalah kami diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa alasan dan tujuan UNNES mendeklarasikan sebagai Uneversitas Konservasi adalah salah satunya untuk mengurangi  dampak dari global warming yang membuat bumi kita semakin panas, yang disebabkan oleh beberapa masalah seperti : polusi asap kendaraan bermotor, penggunaan AC, pembakaran sampah-sampah plastik, dan adanya rumah kaca dibeberapa tempat. Hal itu membuat kerusakan lapisan ozon yang melindungi bumi dari sinar ultraviolet secara langsung.  Sebagai upaya untuk mengurangi global warming UNNES menerapkan  kebijakan diantaranya : Parkir Terpadu, Pemanfataan limbah daun menjadi pupuk kompos, menganjurkan seluruh warga UNNES untuk berjalan kaki atau bersepeda ke kampus.




DAFTAR PUSTAKA


Http://tiwi-always.blogspot.com/2011/12/pengendalian-masalah-lingkungan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/konservasi

Senin, 20 Mei 2013

PENGARUH MORAL BANGSA TERHADAP PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA

 
PENGARUH MORAL BANGSA
TERHADAP PELAKSANAAN HAM
DI INDONESIA


Disusun oleh:
NUR AFIFAH NUGRAHENI (7101412279)


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2012/ 2013






KATA PENGANTAR


Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan YME, karena hanya dengan rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini disajikan sesederhana mungkin untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi makalah ini. Tak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Hamonangan Singgalingging
2.    Chairul Anwar
Selaku dosen pengampu Mata Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan  sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Dengan adanya makalah ini Mahasiswa diharapkan dapat menjadi pribadi yang bermoral, beretika, cerdas, intensif, mandiri, dan berbudi luhur dalam menjalankan Hak Asasi Manusia. Sehingga diharapkan Mahasiswa bisa menjadi generasi penerus bangsa yang akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih maju.

            Semarang, 22 Maret 2013

    Penyusun
 
 
 
 
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Di era globalisasi ini HAM semakin banyak diperbincangkan karena melihat sifat manusia yang semakin lama semakin melampaui batas logika seperti: maraknya pemerasan, penindasan rakyat miskin, penganiayaan, pemerkosan, dan bahkan pembunuhan yang sangatlah kejam (mutilasi). Itu semua adalah beberapa contoh dari pelanggaran HAM. HAM sangatlah dekat kaitannya dengan nurani dan moral kita. Mengapa demikian? Itu karena ketika pelanggaran HAM semakin banyak maka moral bangsa Indonesia semakin memburuk. Itu bisa dijelaskan dengan ketika kita melihat kasus pemerkosaan, penindasan, perampasan, dan lain sebagainya maka dalam pikiran kita adalah oknum yang melakukan pelanggaran itu apakah tidak mempunyai hati nurani dan moral yang baik sehingga dia bisa melakukan hal yang sudah jelas itu salah dimata hukum dan dimata masyarakat pada umummnya. Dan sikap tersebut termasuk dari moral yang buruk.


B.    RUMUSAN MASALAH
•    Apa pengertian dari HAM?
•    Apa pengertian dari moral?
•    Apa hubungannya moral bangsa dengan pelaksanaan HAM di Indonesia?


C.    TUJUAN
•    Mengetahui arti dari Hak Asasi Manusia di Indonesia
•    Mengetahui arti moral
•    Memahami hubungan HAM dengan pembentukan moral bangsa Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Hak asasi manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia  sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut Jack Donnely, hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Sementara Meriam Budiardjo, berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapa pun darimana dan kapan pun manusia itu berada.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak


5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Contoh pelanggaran HAM:
1.    Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.    Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3.    Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.

B.     PENGERTIAN MORAL
Sebenarnya banyak sekali pengertian moral. Berikut ini adalah pengertian dan definisi moral menurut beberapa ahli:

# DIAN IBUNG
Moral adalah nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku seseorang.


# WIWIT WAHYUNING, DKK
Moral berkenaan dengan norma - norma umum, mengenai apa yang baik atau benar dalam cara hidup seseorang.

# ZAINUDDIN SAIFULLAH NAINGGOLAN
Moral ialah suatu tendensi rohani untuk melakukan seperangkat standar dan norma yang mengatur perilaku seseorang dan masyarakat.

# MARIA ASSUMPTA
Moral adalah aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia.

# SONNY KERAF
Moral menjadi tolok ukur yang dipakai masyarakat untuk menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai manusia, mungkin sebagai anggota masyarakat atau sebagai orang dengan jabatan tertentu atau profesi tertentu.

# IMAM SUKARDI
Moral adalah suatu kebaikan yang disesuaikan dengan ukuran - ukuran tindakan yang diterima oleh umum, meliputi kesatuan sosial atau lingkungan tertentu.

# J. DOUMA
Moral adalah segala kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

# RUSSEL SWANBURG
Moral adalah pernyataan pikiran yang berhubungan dengan semangat atau keantusiasan seseorang dalam bekerja.

Selain itu moral juga dapat diartikan sebagai sebuah aturan yang bersumber dari hati nurani untuk membimbing perilaku dan cara berpikir serta merupakan faktor motivasi yang berhubungan dengan produktivitas dan produk atau hasil kualitas pelayanan. Moral dan etika adalah dua hal yang tidak terpisahkan karena pada dasarnya moral adalah tingkah laku yang telah diatur atau ditentukan oleh etika. Moral sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu moral baik dan moral jahat. Moral baik ialah segala tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai baik, begitu juga sebaliknya dengan moral yang jahat.
C.     HUBUNGAN MORAL BANGSA TERHADAP PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA
Adanya HAM sangat mempengaruhi moral bangsa Indonesia. Seperti dalam pembahasan kedua tentang pengertian moral adalah aturan yang bersumber dari hati nurani untuk membimbing perilaku dan cara berpikir. Ketika kita melakukan suatu pelanggaran HAM maka pada saat itu pula kita telah melakukan moral yang tidak baik atau tindakan moral yang jahat.
Fakta di lapangan, bangsa Indonesia sering sekali melakukan pelanggraan HAM dari berbagai pihak. Contohnya adalah banyak DPR yang korupsi uang rakyat. Itu adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM yang merugikan rakyat, karena hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan dari uang korupsi tersebut dirampas oleh oknum-oknum yang tidak memiliki nurani atau moral yang baik sehingga dia berani melakukan hal tersebut tanpa memikirkan nasib orang lain yang akan semakin melarat yaitu rakyat. Itu termasuk pelanggaran HAM sesuai dengan pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 ayat 2 “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum”.
Selain itu kasus yang sedang marak sekarang adalah kasus pembunuhan mutilasi. Itu adalah suatu pelanggaran HAM yaitu Hak untuk hidup sesuai dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”.
Kualitas moral yang baik akan menghasilkan kehidupan terbaik. Kehidupan terbaik adalah ketika aturan-aturan yang berlaku di suatu masyarakat atau Negara telah dipatuhi termasuk tidak adanya pelanggaran HAM. Kualitas kehidupan terbaik dihasilkan dari kreatifitas dalam aturan moral yang baik.
Jadi peran moral disini sangatlah penting karena itu adalah awal atau hal yang paling mendasar berupa sikap nurani dalam melakukan suatu hal. Seseorang yang mempunyai sikap moral baik maka tidak akan melanggar aturan pemerintah termasuk melanggar HAM karena apa yang dia lakukan itu berdasarkan atas hati nurani dan suatu hal yang dilakukan berdasarkan hati nurani itu mempunyai persepsi atau anggapan yang sama.
Artinya, semua orang itu mengerti kalau bersedekah, bersikap dermawan kepada sesama, santun dalam berbicara, menghormati dan menghargai perbedaan itu adalah sikap yang baik. Sedangkan membunuh, merampas, menindas, menipu, dan memperkosa itu perbuatan keji. Dan sikap-sikap tersebut termasuk dalam memperlakukan adanya HAM. Apakah HAM akan dihargai dan dihormati ataukah akan dilanggarnya. Itu semua tergantung pada sikap moral kita.





BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN
Dalam pembahasan makalah ini, kita dapat menyimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah suatu hak-hak yang telah dimiliki manusia bahkan sejak dia berada di dalam kandungan. Dan itu tidak boleh dirampas oleh siapa pun meski dalam keadaan begaimanapun. Sedangkan moral adalah suatu sikap yang didasarkan pada hati nurani kita dan itu sudah menjadi ukuran yang berlaku bagi masyarakat. Perlindungan HAM akan terlaksana dengan baik apabila moral bangsa Indonesia baik pula, namun berlaku sebaliknya, ketika moral bangsa buruk maka perlindungan HAM pun tidak dapat terlaksana dengan baik bahkan dampaknya adalah  akan terjadi pelanggaran HAM dimana-mana. Jadi, sikap moral bangsa sangat mempengaruhi terlaksananya Hak Asasi Manusia di negara kita, Indonesia. Karena semua yang kita lakukan baik perbuatan terpuji maupun tercela itu berlandaskan pada hati nurani kita yang dalam konsep ini hati nurani adalah sikap moral kita.


B.    SARAN
Dalam permasalahan makalah ini mengenai hubungan moral dengan pelaksanaan HAM di negara Indonesia saya memberi solusi atau saran kepada pembaca dan  pemerintah untuk memulai dari sekarang dari diri masing-masing untuk menanamkan sikap moral yang baik dan santun sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat karena moral baik bangsa kita akan memperindah perlindungan HAM. Selain dapat mengatasi pelanggaran HAM, sikap moral baik kita akan membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang disegani karena sikap sopan santun dan tata kramanya yang baik di mata dunia.
 
 


DAFTAR PUSTAKA

http://pmanqthink.blogspot.com/2012/03/makalah-tentang-pendidikan.html
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
http://mugetsuryan.blogspot.com/2012/06/definisi-ham-hak-asasi-manusia-menurut.html
http://carapedia.com/pengertian_definisi_moral_info2097.html

http://kecerdasanmotivasi.wordpress.com/2012/10/02/moral-adalah-aturan-yang-bersumber-dari-hati-nurani/



PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN PANCASILA

DI SUSUN OLEH :
ROMBEL 080
Afrinka Nur Rosninta ( 7101412342 )
Nur Afifah Nugraheni ( 7101412279 )
Nurma Hermawati ( 7101412403 )
Prisma Mawar Sakti ( 7101412402 )
Putri Ayu Lestari ( 7101412389 )

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2012
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena hanya dengan rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini disajikan sesederhana mungkin untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Bpk. Pudjiono, SH,MH
2.    Ibu Dewi Sulistyaningsih, SH,MH
Selaku dosen pengampu Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Dengan adanya makalah ini Mahasiswa diharapkan dapat melestarikan dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Sehingga kita Mahasiswa akan mampu menjadi pribadi yang cerdas, intensif, mandiri, dan berbudi luhur. Sehingga diharapkan Mahasiswa bisa menjadi generasi penerus bangsa yang akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih maju.

            Semarang, 19 September 2012

                    Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari Pancasila Sebagai Dasar Negara?
2.    Bagaimanakah  kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
3.    Bagaimanakah perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara ?

C.    Tujuan
1.    Mengetahui arti dari pancasila sebagai Dasar Negara.
2.    Mengetahui kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3.    Mengetahui penjelasan secara terperinci perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas/dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.

      Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.

B.    Kronologi Perumusan dan Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara



Proses perumusuan pancasila secara formal terbagi menjadi empat bagian :
1.    Sidang BPUPKI I
Badan ini dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Fungsinya: Membicarakan/mempersiapkan keperluan-keperluan kemerdekaan Indonesia, seperti: Persiapan Undang-Undang Dasar yang berisi Dasar Negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahannya. Sebagai ketua adalah Dr. KRT Rajiman Widiodiningrat.
•    Mr. M. Yamin ( 29 Mei 1945 )
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:
1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan.
3.Peri Ketuhanan.
4.Peri Kerakyatan.
5.Peri Kesejahteraan Rakyat
Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
1.    Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.    Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
•         Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
•    Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
1.    Nasionalisme
2.    Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3.    Mufakat, atau Demokrasi.
4.    Kesejahteraan Sosial.
5.    KeTuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.

2.    SIDANG PANITIA SEMBILAN
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta. Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr.A. Soebardjo, K.H. Wahid Hasjim dan Mr. M. Yamin.
Tugas mereka: membahas pidato/usul Mr. M. Yamin. Dari pertemuan ini mereka berhasil menyusun naskah yang di dalamnya terdapat rumusan Dasar Negara, yaitu:
    1.   KeTuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
    2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3.   Persatuan Indonesia.
    4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
    5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah yang mengandung rumusan Dasar Negara ini diberi nama oleh Mr. M. Yamin dengan “Piagam Jakarta”. Panitia Sembilan adalah penggali Pancasila menurut rumusannya sendiri.

3.    SIDANG BPUPKI II
Ada tambahan 6 anggota pada sidang BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Persetujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambule Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.

Dalam sidang ini istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini anara lain:
a.     Tanggal 10 juli 1945
Pada tanggal 10 juli 1945 keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara yang pro republik 55 orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang adapu bentuk lain dan blanko 1 orang.
b.     Tanggal 11 juli 1945
Pada tanggal 11 juli 1945 keputusan tentang luas wilayah Negara. Sebanyak 39 suara memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (borneo Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan Pulau-pulau sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso.
c.    Tanggal 13 Juli 1945
Pada tanggal 13 juli 1945 menghasilkan keputusan tentang kedaulatan negara , tugas presiden , undang – undang dan rancangan hukum dasar 15 Bab 42 Pasal.
d.    Tanggal 14 Juli 1945
 Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu:
1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda
2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila
3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)

4. SIDANG PPKI I
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
•   Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
•   Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
•   Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat

C.    Perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara

Semenjak ditetapkan sebagai Dasar Negara(oleh PPKI 18 Agustus 1945) Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia.Koento Wibisono(2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai Dasar negara dalam tiga tahap yaitu:
1.    Tahap 1945-1968 sebagai tahap politis
2.    Tahap 1969-1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi
3.    Tahap 1995-2020 sebagai tahap repositing Pancasila
Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu:
1.    Tahun 1945-1949 Masa Undang-undang Dasar 1945 yang Pertama
2.    Tahun 1949-1950 Masa Konstitusi RIS
3.    Tahun 1950-1959 Masa UUDS 1950
4.    Tahun 1959-1965 Masa Orde Lama
5.    Tahun 1966-1968 Masa Orde Baru
6.    Tahun 1998-sekarang Masa Reformasi (Soegito A.T.2001)
Hal ini patut dipahami,karena adanya perbedaan pendekatan,yaitu segi politik dan dari segi hukum.
1.    1945-1968 merupakan tahap politis,dimana orientasi pengembangan pancasila diarahkan kepada nation and character building.Hal ini sebagai perwujudan keinginan bangsa Indonesia untuk survival dari berbagai tantangan yang muncul baik dalam maupun luar negeri,sehingga atmosfer politis sebagai panglima sangat dominan.Menurut Notonegoro dan Driyarkara Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan bahkan pancasila merupakan suatu paham atau aliran filsafat Indonesia, dan ditegaskan bahwa pancasila merupakan rumusan ilmiah filsafati tentang manusia dan realitas,sehingga pancasila tidak lagi dijadikan alternatif melainkan menjadi suatu imperatif dan suatu philosophial consensus dengan komitmen transenden sebagai tali pengikat kesatuan dan persatuan dalam menyongsong kehidupan masa depan bangsa yang Bhineka Tunggal Ika.Bahkan Notonegoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatfundamental Norm yang tidak dapat diubah secara hukum oleh siapapun.
2.    1969-1994 sebagai tahap pembangun ekonomi yaitu upaya mengisi kemerdekaan melalui program-program ekonomi.Pembanguna ekonomi menunjukkan keberhasilan secara spektakuler walaupun bersamaan dengan itu muncul gejala ketidak merataan dalam pembagian hasil pembangunan.Kesenjangan sosial merupakan fenomena yang dilematis dengan program Penataran  P4 yang selama itu dilaksanakan oleh pemerintah.Keadaan ini semakin memprihatinkan setelah terjadi gejala KKN dan Kroniisme yang nyata-nyata bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.Bersamaan dengan itu perkembangan perpolitikan dunia,setelah hancurnya negara-negara komunias lahirnya tiga raksasa kapitalisme dunia yaitu Amerika Serikat,Eropa dan Jepang.
Oleh karena itu,Pancasila sebagai dasar Negara tidak hanya dihantui oleh subersifnya komunisme melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang anekasinya kapitalisme disamping menghadapi tantangan baru yaitu ; KKN dan Kroniisme.
3.    1995-2020 merupakan tahap respositioning Pancasila,karena dunia masa kini sedang dihadapkan kepada gelombang perubahan secara cepat,mendasar,spektakuler,sebagai implikasi arus globalisasi yang melanda seluruh penjuru dunia,khususnya di abad XXI sekarang ini, bersamaan arus refomasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas Koento Wibisono(2001) menyarankan perlunya reposisi Pancasila: reposisi Pancasila sebagai Dasar negara yang mengandung makna Pacasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945,yang dieksplorasikan  pada dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas.
Reposisi Pancasila sebagai Dasar Negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral,sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk mengatasi krisis dan disintegrasi.Moralitas Pancasila harus disertai penegakan hukum(penegakan supremasi hukum).



BAB III
PENUTUP
.   
A. Kesimpulan
           Berdasarkan pembahasan diatas dapat diperoleh sebuah kesimpulan bahwa Pancasila Sebagai Dasar Negara dibentuk melalui proses yang cukup lama. Nama Pancasila Sebagai Dasar Negara meskipun tidak tertulis secara resmi didalam Pembukaan dan Batang Tubuh maupun Penjelasan UUD 1945, tapi sudah cukup jelas bahwa yang dimaksudkan adalah lima Dasar Negara sebagaimana perumusannya terdapat dalam alinea keempat UUD 1945.
           Sebelum pancasila berlaku sah sebagai Dasar Negar RI, diawali dengan adanya suatu proses perumusan yang mengandung latar belakang tertentu. Selanjutnya Pancasila sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut dituangkan dalam wujud berbagai aturan-aturan dasar/ pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya, yang kemudian dijabarkan lagi kedalam berbagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta peraturan perundang-perundagan lainnya, yaitu sekedar mengenai bagian yang tertulis, sedangkan yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.

B. Saran
           Saran yang dapat diberikan oleh penulis berdasarkan pembahasan diatas adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus lebih ditegakkan lagi kedepannya, karena Pancasila adalah Dasar Negara Kita yang merupakan pedoman baik dalam bertindak ataupun bertutur kata.







DAFTAR PUSTAKA

Soegito , A.T.dkk . 2011 . Pendidikan Pancasila . Semarang : Unnes Press
http://makalahgood.blogspot.com/2011/11/makalah-pancasila.html. jam 19:09 WIB
http://ml.scribd.com/doc/16668907/pancasila