Minggu, 26 Mei 2013

Makalah Pend.KWN "IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA WUJUD KEDAULATAN RAKYAT"

IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA SEBAGAI WUJUD KEDAULATAN RAKYAT

 

Disusun oleh:

NUR AFIFAH NUGRAHENI



UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

2013

 

KATA PENGANTAR



               Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena hanya dengan rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini disajikan sesederhana mungkin untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Bpk. Hamonangan Singgalingging
2.    Bpk. Chairul Anwar
              Selaku dosen pengampu Mata Kuliah Umum Pendidikan Kewarganegaraan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
                Dengan adanya makalah ini Mahasiswa diharapkan dapat melestarikan dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Sehingga kita Mahasiswa akan mampu menjadi pribadi yang cerdas, intensif, mandiri, dan berbudi luhur yang  diharapkan bisa menjadi generasi penerus bangsa dengan membawa bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih maju. Amin.
Semarang, 12 April 2013

            Penyusun





BAB I

PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Sejak digulirkannya reformasi tahun 1998, Indonesia semakin mengenal dan menginginkan adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan Negara kita. Hasil penelitian menyatakan “ mungkin untuk pertama kali dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang berpengaruh “ (UNESCO 1949).
Hampir semua negara di dunia meyakini demokrasi sebagai “ tolak ukur tak terbantah dari keabsahan politik”. Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi dasar bagi kokohnya sistem politik demokrasi. Pada saat ini, hampir semua negara mengaku bahwa sistem pemerintahannya adalah demokrasi. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat diletakkan pada posisi penting walaupun secara operasional implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama.
Indonesia menganut sistem Demokrasi Pancasila dimana itu adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi.

B.    RUMUSAN MASALAH

1.    Apa pengertian dari demokrasi?
2.    Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
3.    Bagaimana ciri-ciri demokrasi Pancasila?
4.    Apa fungsi demokrasi Pancasila?
5.    Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
6.    Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?


C.    TUJUAN

1.    Mengetahui pengertian demokrasi
2.    Mengetahui pengertian demokrasi Pancasila
3.    Mengetahui ciri-ciri dari demokrasi Pancasila
4.    Mengetahui fungsi demokrasi Pancasila
5.    Memahami perkembangan demokrasi di Indonesia dari masa ke masa
6.    Dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi sekarang ini











BAB II

PEMBAHASAN


1.    PENGERTIAN DEMOKRASI

Menurut Internasional Commision of Jurits, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong, Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
Merriem, Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Rifhi Siddiq, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang kedaulatannya dipegang oleh rakyat bertujuan mensejahterakan rakyat dan hak dan kewajiban rakyatnya diakui secara hukum ketatanegaraan.
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people).  Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.

2.    PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA

a.    Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
b.    Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.    Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.


3.    CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA

Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
a)    Kedaulatan ada di tangan rakyat.
b)    Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
c)    Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d)    Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
e)     Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
f)    Menghargai hak asasi manusia.
g)    Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat.Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
h)    Tidak menganut sistem monopartai.
i)    Pemilu dilaksanakan secara luber.
j)    Mengandung sistem mengambang.
k)    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
l)    Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.


4.    FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1)    Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara,
Contohnya:
    a. Ikut menyukseskan Pemilu;
    b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
    c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2)    Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3)    Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem                    konstitusional,
4)    Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5)    Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6)    Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
    a. Presiden adalah Mandataris MPR,
    b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.


5.    PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
1.    Periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

2.    Periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas.

3.    Periode  1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

4.    Periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
     Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
   
    Demokrasi Era Reformasi, Dewasa ini, hampir seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.


6.    IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA DI ERA REFORMASI

Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
1)    Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
2)    Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden,  dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
3)    Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
4)    Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
5)    Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
6)    Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.

Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.











BAB III

PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing. Di Indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warganya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi/ pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat karena NKRI adalah harga mati.


B.    SARAN

Mewujudkan budaya Demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah adanya niat untuk memahami nilai-nilai demokrasi.Mempraktekanya secara terus menerus, atau membiasakannya. Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi Pancasila di Negara kita telah benar-benar membudaya di tanah air, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mari kita budayakan Demokrasi Pancasila kepada anak cucu kita.



DAFTAR PUSTAKA


http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/demokrasi-pancasila.html
http://mulyadi-demokrasipancasila.blogspot.com/2011/12/makalah-demokrasi-pancasila.html
http://www.lintasberita.web.id/makalah-bagaimana-demokrasi-di-indonesia-sekarang-ini/
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://architectgroups.blogspot.com/2012/06/sistem-politik-demokrasi-di-indonesia.html
http://demokra.blogspot.com/2012/06/babi-pendahuluan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar