Jumat, 24 Mei 2013

MUNAKAHAT (PAI)


MUNAKAHAT

Disusun untuk memenuhi mata kuliah umum Pendidikan Agama Islam
(Dosen pengampu Ihsan Fahmi Siregar)
 

Disusun oleh:
Siti Nurnaningsih
Nur Afifah Nugraheni
Nangimatun Isty Khasanah
Edo Ardiangga Dwi Saputra
Andi Disya Jayaningrum
Putri Ayu Lestari
Ria Nurhidayah
Rahmat Windra Aryadi
Binar Galufi   


UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Jl. Raya Gunung Pati 50229-Semarang,Telp (024) 7079, Fax (024) 8508003, 2012

 
KATA PENGANTAR

              Segala puji  syukur kepada Allah SWT atas segala rahmat dan hidayahnya, Kami bersyukur atas limpahan nikmat dan karunianya, Kelompok kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ MUNAKAHAT” dengan baik dan lancar.
               Kami menyadari bahwa alam  pembuatan makalah ini mungkin jauh dari sempurna, tiada apapun di duinia yang sempurna, tetapi walaupun begitu, Kami berharap semoga dalam pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat.
               Ucapan terimakasih kepada guru Pembimbing Mata Kuliah Umum Pendidikan Agama Islam, Bpk. Insan  Fahmi siregar kami mengucapkan terimakasih yang sudah membantu dalam penyampaian materi agama Islam dan mendukung kelancaran proses belajar mengajar dan telh membimbing kami dengan baik.
               Kami berharap apabila ada kritik dan saran ,dari para pembaca demi mengembangkan materi atau makalah yang kami buat.

                                   
    Semarang, 12 Desember 2012

Penulis






BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pada prinsipnya pekawinan itu bertujuan untuk selama hidup dan untuk mencapai kebahagiaaan yang kekal (abadi) bagi suami istri,sehingga Rosulullah melarang keras terjadinya perceraian antara suami istri. Suatu perceraian yang terjadi antara suami istri secara yuridis memang mereka tidak mempunyai hak dan kewajiban diantara keduanya,terutama pada saat si istri sedang menjalani masa iddah.
Pada era globalisasi seperti sekarang ini banyak sekali permasalahan-permasalahan yang timbul ,umumnya pada permasalahan perkawinan. Di pengadilan agama (PA) banyak pengajuan kasus perkawinan, khususnya dalam kasus penyelesaiaan nafkah iddah dimana norma-norma yang mengatur masalah ini sudah dikesampingkan dan hukum yang mengatur hal ini seperti sudah lagi tidak di indahkan (dipedulikan) lagi.Walaupun ini hanya terjadi di kota-kota besar.

B.    Rumusan Masalah

1.    Apa pengertian dari munakahat?
2.    Apa ketentuan hukum munakahat dalam Islam?
3.    Apa syarat dan rukun munakahat?
4.    Apa hikmah dan tujuan dari munakahat?
5.    Apa  yang dimaksud dengan talaq dan rujuk?
6.    Apa yang dimaksud dengan poligami?
7.    Apa yang dimaksud dengan homoseksual?

C.    Tujuan Permasalahan

1.    Untuk menjelaskan pengertian dari munakahat
2.    Untuk mengetahui ketentuan hukum munakahat dalam Islam
3.    Untuk mengetahui syarat dan rukun munakahat
4.    Untuk menjelaskan hikmah dan tujuan munakahat
5.    Untuk mengetahui macam-macam talaq
6.    Untuk mengetahui hukum poligami dalam Islam
7.    Untuk mengetahui homoseksual dalam pandangan Islam

 

BAB II

PEMBAHASAN

1.    PENGERTIAN

    Nikah menurut bahasa berarti menghimpun, sedangkan menurut terminologis adalah akad yag menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim sehingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya.
    Hubungan antara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah diciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka disyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara laki – laki dn perempuan yang diatur dengan pernikahan ini akan membawa keharmonisan, keberkahan dan kesejahteraan baik bagi laki – laki maupun perempuan, bagi keturunan diantara keduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekeliling kedua insan tersebut.
    Berbeda dengan pergaulan antara laki – laki dan perempuan yang tidak dibina dengan sarana pernikahan akan membawa malapetaka baik bagi kedua insan itu, keturunannya dan masyarakat disekelilingnya. Pergaulan yang diikat dengan tali pernikahan akan membawa mereka menjadi satu dalam urusan kehidupan sehingga antara keduanya itu dapat menjadi hubungan saling tolong menolong, dapat menciptkan kebaikan bagi keduanya dan menjaga kejahatan yang mungkin akan menimpa kedua belah pihak itu. Dengan pernikahan seseorang juga akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Allah SWT berfirman dalam surat An – Nisa Ayat 3 sebagai berikut :
” Maka kawinilah wanita – wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan brlaku adil maka (kawinilah) seorang saja .” (An – Nisa : 3).
    Ayat ini memerintahkan kepada orang laki – laki yang sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan lain – lain yang bersifat lahiriah.
Ayat ini juga menerangkan bahwa islam memperbolehkan poligami dengan syarat – syarat tertentu.

2.    HUKUM DAN DALILNYA

    Pada dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
a. Sunnah, bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan – keperluan lain yang mesti dipenuhi.
b. Wajib,bagi orang yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus dalam perzinaan.
Sabda Nabi Muhammad SAW. :
“Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.”(HR Bukhari Muslim).
c. Makruh, bagi orang yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan Karena tidak mampu memberikan belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
Firman Allah SWT :
“Hendaklah menahan diri orang – orang yang tidak memperoleh (biaya) untuk nikah, hingga Allah mencukupkan dengan sebagian karunia-Nya.” (An Nur / 24:33)
d. Haram, bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
e. Mubah, bagi orang – orang yang tidak terdesak oleh hal – hal yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.

3.    SYARAT DAN RUKUN MUNAKAHAT

Rukun nikah ada lima macam, yaitu :
a.Calon suami
Calon suami harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar pria
3) Tidak dipaksa
4) Bukan mahram calon istri
5) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
6) Usia sekurang – kurangnya 19 Tahun
b.Calon istri
Calon istri harus memiliki syarat – syarat sebagai berikut :
1) Beragama Islam
2) Benar – benar perempuan
3) Tidak dipaksa,
4) Halal bagi calon suami
5) Bukan mahram calon suami
6) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
7) Usia sekurang – kurangnya 16 Tahun
c.Wali
Wali harus memenuhi syarat – syarat sebagi berikut :
1) Beragama Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mempunyai hak untuk menjadi wali
7) Laki – laki
d.Dua orang saksi
Dua orang saksi harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
1) Islam
2) Baligh (dewasa)
3) Berakal Sehat
4) Tidak sedang ihram, haji, atau umroh
5) Adil (tidak fasik)
6) Mengerti maksud akad nikah
7) Laki – laki
Pernikahan yang dilakukan tanpa saksi tidak sah. Sabda Nabi SAW. :
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (Riwayat Ahmad.)
e.Ijab dan Qabul
ZZ Allah dan kamu menghalalkan mereka dengan kalimat Allah”. (HR. Muslim).

4.    HIKMAH DAN TUJUAN

1.Perkawinan Dapat Menentramkan Jiwa
    Dengan perkawinan orang dapat memnuhi tuntutan nasu seksualnya dengan rasa aman dan tenang, dalam suasana cinta kasih, dan ketenangan lahir dan batin.
Firman Allah SWT :
“Dan diantara tanda – tanda kekuasaa-Nya ialah dia menciptkan istri – istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya.” (Ar Rum/30:21)
2.Perkawinan dapat Menghindarkan Perbuatan maksiat.
    Salah satu kodrat manusia adalah penyaluran kodrat biologis.Dorongan biologis dalam rangka kelangsugan hidup manusia berwujud nafsu seksual yang harus mendapat penyaluran sebagaimana mestinya. Penyaluran nafsu seksual yang tidak semestinya akan menimbulkan berbagai perbuatan maksiat, seperti perzinaan yang dapat megakibatkan dosa dan beberapa penyakit yang mencelakakan. Dengan melakukan perkawinan akan terbuaka jalan untuk menyalurkan kebutuhan biologis secara benar dan terhindar dari perbuatan – pebuatan maksiat
3.Perkawinan untuk Melanjutkan Keturunan
    Dalam surah An Nisa ayat 1 ditegaskan bahwa manusia diciptakan dari
yang satu, kemudian dijadika baginya istri, dan dari keduanya itu berkembang biak menjadi manusia yang banyak, terdiri dari laki – laki dan perempuan.
    Memang manusia bisa berkembang biak tanpa melalui pernikahan, tetapi akibatnya akan tidak jelas asal usulnya / jalur silsilah keturunannya. Dengan demikian, jelas bahwa perkawinan dapat melestarikan keturunan dan menunjang nilai – nilai kemanusiaan.
4.Membentuk kelurga dan menumbuhkan semangat berusaha untuk memperoleh rezeki.
    Ikatan pernikahan dan  membentuk keluarga jika dibandingkan dengan ikatan lainnya merupakan ikatan yang paling teguh dan kuat. Hal ini karena ikatan tersebut terbentuk berdasarkan nilai-nilai cinta dan kasih sayang yang ikhlas tanpa pamrih antara antara anggota keluarganya. Ikatan tersebut juga akan menumbuhkan keinginan yang kuat paraanggota keluarga untuk berupaya memenuhi kebutuhan hidupnya (rezeki) sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.

5.    TALAK DAN RUJUK

A.    Talak menurut lugat atau bahasa artinya melepaskan, sedangkan menurut istilah, talak melepaskan ikatan pernikahan terhadap seorang wanita.
B.    Dengan mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya (baik dan buruknya), hokum talak ada 4 :
•    Makruh merupakan hokum asal dari talak
•    Haram apabila menjatuhkan talak pada saat istri sedang haid atau dalam keadaan suci, tetapi sudah dicampuri.
•    Sunah apabila suami istri tidak sanggup menunaikan kewajibannya atau istri tidak dapat menjaga kehormatannya.
•    Wajib apabila terjadi perselisihan yang sangat serius sehingga keduanya tidak mungkin bersatu lagi serta hakim sudah memandang keduanya bercerai.
C.    Talak ada dua macam, yaitu sebgai berikut :
•    Talak raj’i,yaitu talak satu atau dua dimana suami masih boleh rujuk kepada istrinya selama masih dalam masa iddah (masa menunggu bagi seorang istri yang dicerai atau ditinggal mati suaminya untuk boleh menikah lagi dengan laki-laki lain agra dapat diketahui apakah rakhimnya berisi janin apa tidak).
•    Talak ba’in(talak tiga), yaitu suami tidak boleh rujuk kepada mantan istrinya. Suami boleh menikah lagi dengan mantan istrinya,dengan syarat sebagai berikut:
a)    Mantan istri sudah menikah dengan laki-laki lain.
b)    Telah diceraikan oleh suami yang kedua.
c)    Sudah habis masa iddahnya dari suami yang kedua.
D.    Selain dengan cara talak, maka perceraian dapat terjadi dengan cara berikut :
•    Khuluk atau talak tebus, yaitu perceraian yang dilakukan atas permintaan istri dengan cara menebus dirinya dengan harta atau uang yang telah mereka sepakati (antara suami istri)
•    Fasakh, yaitu perceraian yang dijatuhkan oleh pengadilan agama(hakim) atas pegaduan pihak istri dengan alas an yang dibenarkan syarak. Fasakh ada dua macam, fasakh karena nafkah dan fasakh karena aib atau cacat, seperti gila atau impoten.
Pada perceraian dengan cara khuluk dan fasakh,  suami istri tidak boleh rujuk kembali. Akan tetapi, apabila mereka ingin kembali lagi, maka mereka harus melaksanakan akad nikah yang baru. Ada beberapa macam perceraian yang dapat dikategorikan sebagai fasakh atau khulukh yaitu:
a.    Illa, artinya sumpah suami kepada istrinya bahwa dia tidak akan mencampuri urusan istrinya selama empat bulan. Akan tetapi, apabila sampai empat bulan dia tidak menggauli istrinya, maka hakim berhak menyuruh suami tersebut memilih antara dua perkara, yaitu membayar kifarat (denda sumpah) serta kembali kepada istrinya atau menceraikan istrinya. Apabila suami tidak mau memilih salah satu dari dua perkara tersebut, maka pengadilan dapat memaksa suami untuk menceraikan istrinya.
b.    Li’an, artinya perkataan suami menuduh istrinya berzinah dengan mengucapkan kata,”Saya bersaksi kepada Allah bahwa saya benar menuduh istri saya telah berzinah, apabila dia mengandung maka anak itu bukan anak saya.”
c.    Zihar, artinya seorang suami menyerupakan istrinya dengan ibunya, sehingga istrinya haram baginya. Contohnya suami berkata kepada istrinya,”Punggungmu tampak seperti punggung ibuku.” Apabila suami mengatakan hal tersebut dan tidak diteruskan dengan talak, maka ia harus membayar kifarat dan haram baginya bercampur dengan istrinya sebelum membayar kifaratnya.
`       

6.    POLIGAMI

    Pengertian
    Poligami adalah seoranglaki-lakiyang mempunyai seorang istri lebih dari satu, sedangkan kebalikannya adalah poliandri, yaitu seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu. Pada dasarnya, Islam hanya mengakui monogami sebagai bentuk perkawinan yang sah.Hanya dalam keadaan darurat saja seorang laki-laki boleh beristri lebih dari satu. Seangkan untuk wanita yang sudah menikah tidak sah melakukan perjanjian atau akad nikah lagi dengan laki-laki lain. Dalam bahasa arabpoligami lebih dikenal dengan ta’addud.
    Dasar hukum Poligami
    Islam memperbolehkan poligami muslim beristri lebih dari hingga empat orang istri dengansyarat suami harus dapat bersikap adil terhadap istri-istrinya.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa:3
    Artinya :”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yangyatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangidua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepadatidak berbuat aniaya.”(QS.An-Nisa:3).

7.    HOMOSEKSUAL

                 Dalam pandangan islam perbuatan homoseksual merupakan perbuatan tak terpuji dan ini  telah terjadi jauh sebelum Allah SWT mengutus Rasulullah sebagai rahmat bagi sekalian alam, yaitu kurang lebih empat belas abad yang lalu Allah SWT mengutus nabi Luth A.S kepada kaumnya untuk mengajak mereka kejalan yang benar dan agar mereka meninggalkan perbuatan homoseksual ini. Tetapi mereka menolak sehingga Allah memusnahkan mereka dari muka bumi. Kisah nabi Luth A.S ini bisa kita temukan di beberapa surat didalam al-Qur’an maupun hadits.
 
Berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang kaumnya Nabi Luth ‘alaihi assalam (artinya):
وَلُوطاً إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu” (Al Ankabut 28)
Rasulallah Saw bersabda :
“مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمَ لُوْطٍ فَاقْتُلُوْا الْفَاعِلَ وَ الْمَفْعُوْلَ بِهِ”
“Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya.“

           Perbuatan homoseksual hukumnya adalah haram dipandang dari segi apapun, ini termasuk dosa besar karena perbuatannya sangat menjijikan dan yang paling mengerikan adalah adzab dan laknat yang akan Allah berikan bagi para pelakunya.

DAFTAR PUSTAKA

Elmubarok, Zaim dkk. 2011. Islam Rahmatan Lil Alamin. Semarang: UPT Unnes Press.
Elmubarok, Zaim dkk. 2012. Islam Rahmatan Lil Alamin. Semarang: UPT Unnes Press.
Chaidir, Zulfarizal dkk. 2007. Agama Islam 3. Jakarta: Yudhistira.
Maulani, Alya D. 2011.Pendidikan Agama Islam. Karanganyar: Suara Media Sejahtera.
Tim MGMP PAI SMA.2011. Pendidikan Agama Islam. Semarang: CV. Meda Sejati.
http://dhidho-dhidho.blogspot.com/2012/12/pandangan-islam-tentang-lesbi-dan.html
http://banjirembun.blogspot.com/2012/06/poligami-menurut-hukum-islam-dan-hukum.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar