Senin, 20 Mei 2013

PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PROSES PERUMUSAN DAN PENGESAHAN PANCASILA DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PENDIDIKAN PANCASILA

DI SUSUN OLEH :
ROMBEL 080
Afrinka Nur Rosninta ( 7101412342 )
Nur Afifah Nugraheni ( 7101412279 )
Nurma Hermawati ( 7101412403 )
Prisma Mawar Sakti ( 7101412402 )
Putri Ayu Lestari ( 7101412389 )

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 2012
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena hanya dengan rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini disajikan sesederhana mungkin untuk memudahkan pembaca dalam memahami isi makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Bpk. Pudjiono, SH,MH
2.    Ibu Dewi Sulistyaningsih, SH,MH
Selaku dosen pengampu Mata Kuliah Umum Pendidikan Pancasila sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Dengan adanya makalah ini Mahasiswa diharapkan dapat melestarikan dan menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Sehingga kita Mahasiswa akan mampu menjadi pribadi yang cerdas, intensif, mandiri, dan berbudi luhur. Sehingga diharapkan Mahasiswa bisa menjadi generasi penerus bangsa yang akan membawa bangsa ini menjadi lebih baik dan lebih maju.

            Semarang, 19 September 2012

                    Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian dari Pancasila Sebagai Dasar Negara?
2.    Bagaimanakah  kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
3.    Bagaimanakah perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara ?

C.    Tujuan
1.    Mengetahui arti dari pancasila sebagai Dasar Negara.
2.    Mengetahui kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3.    Mengetahui penjelasan secara terperinci perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara etimologi istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Dalam bahasa Sansekerta Pancasila memiliki arti yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas/dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik

Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 and tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun. II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 bersama-sama dengan Batang Tubuh UUD 1945.

      Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah putusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan adlam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, mayarakat dan alam semesta.
Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945.

B.    Kronologi Perumusan dan Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara



Proses perumusuan pancasila secara formal terbagi menjadi empat bagian :
1.    Sidang BPUPKI I
Badan ini dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Fungsinya: Membicarakan/mempersiapkan keperluan-keperluan kemerdekaan Indonesia, seperti: Persiapan Undang-Undang Dasar yang berisi Dasar Negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahannya. Sebagai ketua adalah Dr. KRT Rajiman Widiodiningrat.
•    Mr. M. Yamin ( 29 Mei 1945 )
Pada sidang tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin, sebagai Ketua Panitia Konsep UUD mengusulkan secara lisan Dasar Nagara Indonesia, yaitu:
1.Peri Kebangsaan.
2.Peri Kemanusiaan.
3.Peri Ketuhanan.
4.Peri Kerakyatan.
5.Peri Kesejahteraan Rakyat
Kemudian secara tertulis, tercantum dalam Rancangan Pembukaan UUD Negara RI, sebagai berikut:
1.    Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
2.    Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.    Rasa kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari hasil yang dikemukakan oleh Mr. M. Yamin ini, jelas bahwa beliau adalah penggali Pancasila yang lebih khusus, yakni Pancasila sebagai Dasar Negara.
•         Prof. Dr. Soepomo ( 31 Mei 1945)
Beliau mengemukaan teori-teori Negara sebagai berikut :
1. Teori Negara perseorangan (individualis) yaitu paham yang menyatakan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun, atas kontrak antara seluruh individu(paham yang banyak terdapat di eropa dan amerika)
2. Paham Negara kelas (class theory) teori yang diajarkan oleh Marx, Engels dan lenn yang mengatakan bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain
3. Paham Negara integralistik, yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muler, Hegel. Menurut paham ini Negara buknla unuk mejamin perseorangan atau golongan akan tetapi menjamin kepentingan masyrakat seluruhnya sebagi suatu persatuan
•    Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir. Soekarno mengusulkan Dasar Negara itu adalah Pancasila. Usul ini dikemukakan beliau dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 1 Juni 1945, yakni:
1.    Nasionalisme
2.    Internasionalisme, atau peri kemanusiaan.
3.    Mufakat, atau Demokrasi.
4.    Kesejahteraan Sosial.
5.    KeTuhanan yang berkebudayaan.
Pidato ini ketika diterbitkan pada tahun 1947 diberi judul: Lahirnya Panca Sila.
Karena Ir. Soekarno juga mengemukakan butir-butir yang kemudian dikenal dengan Pancasila tersebut, maka beliau juga adalah penggali Pancasila.

2.    SIDANG PANITIA SEMBILAN
Pada tanggal 22 juni 1945 sembilan tokoh yang terdiri dari : Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta. Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Mr.A. Soebardjo, K.H. Wahid Hasjim dan Mr. M. Yamin.
Tugas mereka: membahas pidato/usul Mr. M. Yamin. Dari pertemuan ini mereka berhasil menyusun naskah yang di dalamnya terdapat rumusan Dasar Negara, yaitu:
    1.   KeTuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
    2.   Kemanusiaan yang adil dan beradab.
    3.   Persatuan Indonesia.
    4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
    5.   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah yang mengandung rumusan Dasar Negara ini diberi nama oleh Mr. M. Yamin dengan “Piagam Jakarta”. Panitia Sembilan adalah penggali Pancasila menurut rumusannya sendiri.

3.    SIDANG BPUPKI II
Ada tambahan 6 anggota pada sidang BPUPKI kedua ini. Selain itu Ir Soekarno juga melaporkan hasil pertemuan panitia Sembilan yang telah mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dengan golongan kebangsaan. Persetujuan tersebut tertuang dalam suatu rancangan Pembukaan hukum dasar, rancangan preambule Hukum dasar yang dipermaklumkan oleh panitia kecil Badan Penyelidik dalam rapat BPUPKI kedua tanggal 10 juli 1945. Panitia kecil badan penyelidik menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule yang disusun oleh panitia Sembilan tersebut.

Dalam sidang ini istilah hukum dasar diganti dengan istilah Undang-Undang Dasar. Keputusan penting dalam rapat ini anara lain:
a.     Tanggal 10 juli 1945
Pada tanggal 10 juli 1945 keputusan tentang bentuk Negara. Dari 64 suara yang pro republik 55 orang yang meminta bentuk kerajaan 6 orang adapu bentuk lain dan blanko 1 orang.
b.     Tanggal 11 juli 1945
Pada tanggal 11 juli 1945 keputusan tentang luas wilayah Negara. Sebanyak 39 suara memilih daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (borneo Inggris), Irian timur, Timor Portugis dan Pulau-pulau sekitanya.
Keputusan-kepuusan lain yaitu membentuk panitia perancangan Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membentuk panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta, dan juga membentuk panitia pembelaan tanah air diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejoso.
c.    Tanggal 13 Juli 1945
Pada tanggal 13 juli 1945 menghasilkan keputusan tentang kedaulatan negara , tugas presiden , undang – undang dan rancangan hukum dasar 15 Bab 42 Pasal.
d.    Tanggal 14 Juli 1945
 Badan Penyelidik bersidang lagi dan Panitia Perancanga Undang-Undang dasar yang diusulkan terdiri atas 3 bagian, yaitu:
1. Pernyataan Indonesia merdeka, yang berupa dakwaan di muka dunia atas penjajahan Belanda
2. Pembukaan yang didalamnya terkandung dasar Negara Pancasila
3. Pasal-pasal UUD (Pringgodigdo, 1979: 169-170)

4. SIDANG PPKI I
Sebelum sidang resmi dimulai dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan naskah pembukan UUD 1945 yang pada saat itu disebut piagam Jakarta, terutama yang menyangkut sila pertama pancasila.
Dan sidang yang dihadiri 27 orang ini menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut:
•   Mengesahkan UUD 1945 yang meliputi : 1. Setelah melakukan beberapa perubahan pada piagam Jakarta sehingga dihasilkan pembukaan Undang-undang Dasar 1945 2. Menetapkan rancangan Hukum Dasar yang telah diterima dari Badan Penyelidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami beberapa perubahan karena berkaitan dengan perubahan piagam Jakarta, kemudian menjadi Undang-Undang Dasar 1945
•   Memilih Presiden (Ir. Soekarno) dan wakil presiden (Drs. Moh. Hatta)
•   Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat

C.    Perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara

Semenjak ditetapkan sebagai Dasar Negara(oleh PPKI 18 Agustus 1945) Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia.Koento Wibisono(2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai Dasar negara dalam tiga tahap yaitu:
1.    Tahap 1945-1968 sebagai tahap politis
2.    Tahap 1969-1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi
3.    Tahap 1995-2020 sebagai tahap repositing Pancasila
Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar hukum ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara yaitu:
1.    Tahun 1945-1949 Masa Undang-undang Dasar 1945 yang Pertama
2.    Tahun 1949-1950 Masa Konstitusi RIS
3.    Tahun 1950-1959 Masa UUDS 1950
4.    Tahun 1959-1965 Masa Orde Lama
5.    Tahun 1966-1968 Masa Orde Baru
6.    Tahun 1998-sekarang Masa Reformasi (Soegito A.T.2001)
Hal ini patut dipahami,karena adanya perbedaan pendekatan,yaitu segi politik dan dari segi hukum.
1.    1945-1968 merupakan tahap politis,dimana orientasi pengembangan pancasila diarahkan kepada nation and character building.Hal ini sebagai perwujudan keinginan bangsa Indonesia untuk survival dari berbagai tantangan yang muncul baik dalam maupun luar negeri,sehingga atmosfer politis sebagai panglima sangat dominan.Menurut Notonegoro dan Driyarkara Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan bahkan pancasila merupakan suatu paham atau aliran filsafat Indonesia, dan ditegaskan bahwa pancasila merupakan rumusan ilmiah filsafati tentang manusia dan realitas,sehingga pancasila tidak lagi dijadikan alternatif melainkan menjadi suatu imperatif dan suatu philosophial consensus dengan komitmen transenden sebagai tali pengikat kesatuan dan persatuan dalam menyongsong kehidupan masa depan bangsa yang Bhineka Tunggal Ika.Bahkan Notonegoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan Staatfundamental Norm yang tidak dapat diubah secara hukum oleh siapapun.
2.    1969-1994 sebagai tahap pembangun ekonomi yaitu upaya mengisi kemerdekaan melalui program-program ekonomi.Pembanguna ekonomi menunjukkan keberhasilan secara spektakuler walaupun bersamaan dengan itu muncul gejala ketidak merataan dalam pembagian hasil pembangunan.Kesenjangan sosial merupakan fenomena yang dilematis dengan program Penataran  P4 yang selama itu dilaksanakan oleh pemerintah.Keadaan ini semakin memprihatinkan setelah terjadi gejala KKN dan Kroniisme yang nyata-nyata bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.Bersamaan dengan itu perkembangan perpolitikan dunia,setelah hancurnya negara-negara komunias lahirnya tiga raksasa kapitalisme dunia yaitu Amerika Serikat,Eropa dan Jepang.
Oleh karena itu,Pancasila sebagai dasar Negara tidak hanya dihantui oleh subersifnya komunisme melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang anekasinya kapitalisme disamping menghadapi tantangan baru yaitu ; KKN dan Kroniisme.
3.    1995-2020 merupakan tahap respositioning Pancasila,karena dunia masa kini sedang dihadapkan kepada gelombang perubahan secara cepat,mendasar,spektakuler,sebagai implikasi arus globalisasi yang melanda seluruh penjuru dunia,khususnya di abad XXI sekarang ini, bersamaan arus refomasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut di atas Koento Wibisono(2001) menyarankan perlunya reposisi Pancasila: reposisi Pancasila sebagai Dasar negara yang mengandung makna Pacasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945,yang dieksplorasikan  pada dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas.
Reposisi Pancasila sebagai Dasar Negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral,sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk mengatasi krisis dan disintegrasi.Moralitas Pancasila harus disertai penegakan hukum(penegakan supremasi hukum).



BAB III
PENUTUP
.   
A. Kesimpulan
           Berdasarkan pembahasan diatas dapat diperoleh sebuah kesimpulan bahwa Pancasila Sebagai Dasar Negara dibentuk melalui proses yang cukup lama. Nama Pancasila Sebagai Dasar Negara meskipun tidak tertulis secara resmi didalam Pembukaan dan Batang Tubuh maupun Penjelasan UUD 1945, tapi sudah cukup jelas bahwa yang dimaksudkan adalah lima Dasar Negara sebagaimana perumusannya terdapat dalam alinea keempat UUD 1945.
           Sebelum pancasila berlaku sah sebagai Dasar Negar RI, diawali dengan adanya suatu proses perumusan yang mengandung latar belakang tertentu. Selanjutnya Pancasila sebagaimana yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut dituangkan dalam wujud berbagai aturan-aturan dasar/ pokok seperti yang terdapat dalam Batang Tubuh UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasalnya, yang kemudian dijabarkan lagi kedalam berbagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta peraturan perundang-perundagan lainnya, yaitu sekedar mengenai bagian yang tertulis, sedangkan yang tidak tertulis terpelihara dalam konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan.

B. Saran
           Saran yang dapat diberikan oleh penulis berdasarkan pembahasan diatas adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus lebih ditegakkan lagi kedepannya, karena Pancasila adalah Dasar Negara Kita yang merupakan pedoman baik dalam bertindak ataupun bertutur kata.







DAFTAR PUSTAKA

Soegito , A.T.dkk . 2011 . Pendidikan Pancasila . Semarang : Unnes Press
http://makalahgood.blogspot.com/2011/11/makalah-pancasila.html. jam 19:09 WIB
http://ml.scribd.com/doc/16668907/pancasila

2 komentar: